Kota Bekasi ,detik35.Com
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengalokasikan dana sebesar Rp680,4 juta dalam APBD 2025 untuk jasa verifikator independen, sebagaimana tercantum di laman SIRUP LKPP dengan kode RUP: 40286707. Namun, rincian mengenai tugas, kualifikasi, dan output dari posisi tersebut tidak dijelaskan secara jelas.
Pekerjaan tersebut hanya disebut secara umum sebagai “Belanja Jasa Tenaga Ahli (Verifikator Independen)”, tanpa deskripsi lebih lanjut. Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini direncanakan berlangsung selama 12 bulan, dengan estimasi Rp56 juta per bulan.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dinkes Kota Bekasi, Dr. Fikri, belum mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.
Ketua Media Cetak dan Online Berkarya, Timbul Sinaga, menyoroti minimnya transparansi Dinkes Kota Bekasi dan menyerukan pengawasan aktif dari masyarakat terhadap anggaran pemerintah.
Karena uang ini berasal dari masyarakat melalui APBD. Jangan hanya andalkan Inspektorat atau BPK,” ujarnya.
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara swakelola oleh Dinkes di Jl. Pangeran Jayakarta No. 1, Harapan Mulya, Medan Satria, sepanjang Januari–Desember 2025. Hingga kini, belum ada penjelasan mengenai mekanisme rekrutmen, kompetensi tenaga ahli yang dibutuhkan, maupun indikator keberhasilan kegiatan.(***)