Bekasi.detik35.Com
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik usai tercatat melakukan pengadaan Strip Gula Darah senilai Rp5,9 miliar melalui APBD 2024. Anggaran jumbo untuk barang medis habis pakai ini memicu banyak pertanyaan, mulai dari kebutuhan riil di lapangan, hingga transparansi proses pengadaannya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, memberikan pernyataan singkat:
“Beberapa yang bersurat sudah kami jawab. Kami melakukan sesuai aturan,” ujarnya kepada media.
Namun pernyataan tersebut tak diiringi dengan informasi mendetail: berapa unit strip yang dibeli, berapa harga satuannya, dan ke fasilitas kesehatan (Faskes) mana saja barang ini disalurkan. Tak hanya itu, hingga kini Dinkes belum menjelaskan dasar penunjukan PT. GDN sebagai rekanan pengadaan.
Apakah PT. GDN benar-benar menawarkan harga terbaik, atau justru telah “dipersiapkan” sejak awal?
Jawaban-jawaban normatif yang diberikan justru memunculkan ruang spekulasi dan kecurigaan publik. Padahal, pengadaan alat kesehatan bersumber dari uang rakyat, dan setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ketua Aliansi Media Cetak dan Online, Timbul Sinaga, menyebut bahwa pengadaan sebesar ini tak bisa dibiarkan tanpa pengawasan serius.
“Anggaran sebesar itu tidak boleh gelap. BPK dan Inspektorat wajib turun tangan. Masyarakat harus tahu ke mana barangnya, dan berapa sebenarnya harga per box-nya,” tegasnya.
Dalam iklim demokrasi yang sehat, pengelolaan anggaran publik bukan hanya soal administratif, tapi juga moralitas. Strip gula darah memang penting, tetapi kejujuran dalam proses pengadaannya jauh lebih krusial, apalagi ketika publik tengah sensitif terhadap setiap rupiah yang keluar dari kas daerah. ***