PALEMBANG –detik35.com
Tim penasihat hukum Ari Martha Redo, Heribertus Hartoyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterangan saksi Erwan Hadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir PUPR Banyuasin tidak dapat dijadikan alat bukti karena hanya berdasarkan asumsi belaka.
“Jelas itu disebutkan asumsi saksi belaka, yang berarti keterangan saksi tersebut meragukan, terutama terkait komunikasi dengan klien saya,” tegas Heribertus saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6).
Menurutnya, dalam hukum acara pidana, keterangan yang tidak disertai bukti langsung dan hanya berdasarkan dugaan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Terlebih lagi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu (25/6), saksi Erwan mengakui tidak menyaksikan secara langsung transaksi penyerahan uang Rp400 juta yang diduga untuk seseorang yang disebut "Ibu".
“Kami tegaskan kembali bahwa pernyataan saksi tersebut tidak berdasar. Bahkan ketika ditanyakan langsung dalam sidang, saksi mengaku tidak pernah melihat penyerahan uang tersebut,” imbuhnya.
Nama mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati kembali disebut dalam ruang sidang saat pemeriksaan saksi Erwan Hadi, yang diketahui merupakan karyawan bank sekaligus kerabat dari terdakwa Ari Martha Redo.
Erwan bersaksi bahwa pada tahun 2024, dirinya sempat diminta oleh Ari untuk mengecek saldo rekening secara mendadak. Namun ia menolak karena tidak memiliki kewenangan untuk membuka informasi nasabah tanpa prosedur resmi.
“Pada tahun 2024, Ari sempat menghubungi saya dalam keadaan tergesa-gesa dan meminta saya mengecek rekening pribadinya. Saya jawab bahwa tidak bisa sembarangan melakukan pengecekan,” kata Erwan dalam persidangan.
Ia juga mengaku sempat menanyakan kepada Ari soal penarikan dana Rp400 juta dari rekening tersebut. Menurutnya, Ari sempat menyebut secara samar bahwa uang itu untuk “Ibu”. Erwan kemudian mengasumsikan bahwa yang dimaksud adalah RA Anita Noeringhati, karena saat itu Anita menjabat sebagai atasan Ari.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh terdakwa Ari Martha Redo. Ia menilai saksi salah dengar karena suasana saat itu cukup berisik dan tidak ada percakapan seperti yang disampaikan Erwan.
Heribertus Hartoyo menyayangkan munculnya kesaksian yang hanya berdasarkan persepsi dan dugaan pribadi dalam perkara serius seperti korupsi.
“Kita harus bedakan antara fakta hukum dan opini pribadi. Tidak bisa seseorang diseret dalam perkara hukum hanya karena seseorang mengira-ngira atau merasa demikian,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjunjung prinsip pembuktian yang objektif dalam proses peradilan, bukan berdasarkan asumsi yang dapat menyesatkan.
Sidang perkara dugaan korupsi fee proyek pokir Dinas PUPR Banyuasin ini terus menyita perhatian publik. Selain menyeret sejumlah nama penting, kasus ini juga diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dari para pihak.(Red)