PALI, Sumatera Selatan –detik35.com
Sosok Ahmad Jhoni, SP.MM, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, tengah menjadi sorotan tajam publik. Namanya ramai diperbincangkan, bukan karena prestasi, melainkan karena berbagai kontroversi yang menempel selama dirinya memegang dua jabatan strategis di lingkungan Pemkab PALI.
Seorang aktivis Kabupaten PALI yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa fenomena Ahmad Jhoni memegang dua jabatan dengan otoritas anggaran yang besar sangat rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
"Ia pegang dua jabatan besar, yang satu merencanakan anggaran daerah, yang satu lagi mengelola dan menggunakan anggaran di sektor pertanian. Bisa dibilang, ia 'Ngocok Dewek Bagi Dewek'. Artinya, ia yang bikin anggaran, ia juga yang mengatur, dan ia juga yang memanfaatkan anggaran itu sendiri," sindirnya.
Aktivis tersebut menilai situasi ini sebagai bentuk praktik yang tidak sehat dalam sistem pemerintahan daerah dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Nama Ahmad Jhoni kerap menghiasi pemberitaan lokal. Namun, sayangnya, bukan dalam konteks capaian pembangunan atau pelayanan publik, melainkan dalam kemasan kritik dan sorotan atas dugaan ketidaktransparanannya dalam mengelola anggaran.
Beberapa kalangan menyebutkan, publik Kabupaten PALI sudah cukup lama mempertanyakan alasan belum adanya pergantian jabatan meskipun Ahmad Jhoni memegang dua posisi penting secara bersamaan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi jabatan, ini potensi konflik kepentingan yang besar. Seharusnya Bappeda sebagai perencana dan pengendali anggaran tidak boleh satu orang dengan pelaksana program. Itu rawan," lanjut sumber tersebut.
Informasi yang beredar di kalangan aktivis dan media menyebutkan, Ahmad Jhoni baru-baru ini dipanggil oleh Kejaksaan Negeri PALI. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Anggaran Tahun 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI.
"Benar, kami mendapatkan informasi bahwa ia dipanggil untuk memberikan keterangan. Dugaan sementara berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang didalami Kejaksaan mengenai potensi penyimpangan anggaran," beber salah seorang aktivis.
Surat panggilan tersebut, menurut sumber, telah beredar di kalangan tertentu, meski belum secara resmi dibuka ke publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Jhoni belum memberikan tanggapan resmi atas pemanggilan tersebut maupun atas berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya. Pihak Kejaksaan Negeri PALI juga belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai substansi pemeriksaan.
Namun begitu, isu ini sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat PALI, yang menuntut keterbukaan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan praktik yang mencederai tata kelola pemerintahan.
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Kabupaten PALI mendesak Pemerintah Kabupaten PALI untuk mengevaluasi rangkap jabatan yang dipegang Ahmad Jhoni. Mereka menilai, kondisi ini telah menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Ini bukan hanya soal hukum, ini soal etika pemerintahan. Seharusnya Pemkab PALI segera mengevaluasi jabatan yang dipegangnya agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan yang berkepanjangan," tegas salah satu aktivis.(Red)