Muba – detik35. Com
Perbuatan keji dilakukan dua pria berinisial DR (74) dan TS (34), ayah dan anak kandung asal Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Keduanya diduga merudapaksa seorang anak perempuan di bawah umur berinisial RI (16), yang merupakan anak angkat mereka, hingga korban melahirkan.
Kedua pelaku ditangkap oleh Unit PPA Polres Muba, dibackup Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, saat berada di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kamis (26/6/2025). Saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Muba.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban melapor langsung ke SPKT Polres Muba.
"Korban RI melapor telah menjadi korban rudapaksa oleh DR dan TS, yang tak lain adalah ayah dan kakak angkatnya, sejak tahun 2021 hingga 2023," ungkap Afhi kepada media, Sabtu (28/6).
Menurut keterangan korban, peristiwa pertama terjadi pada Juni 2021 di sebuah kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya. DR menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, hingga pada April 2022, korban melahirkan seorang bayi laki-laki yang kemudian dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah dilahirkan.
"Tak hanya itu, pelaku TS juga melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali pada Mei hingga Juli 2022," lanjut Afhi.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya korban tambahan.(Red)