-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Main Kotor di Balik Meja Kejati Sumsel? Uang Setoran Terdakwa Terendus di Sidang"

| June 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-22T13:03:42Z

Palembang – detik35.com

Praktik kotor di internal aparat penegak hukum kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tengah menangani dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai internal terhadap terdakwa kasus korupsi sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Musi Rawas.


Modusnya: uang “pelicin” sebesar Rp 750 juta diminta kepada Bahtiyar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo, saat masih berstatus saksi dalam kasus penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin perkebunan kelapa sawit. Namun ia hanya mampu menyerahkan Rp 400 juta, yang diberikan dalam dua tahap.


Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/6/2025). Pengacara Bahtiyar, Indra Cahaya, menyebut kliennya meminta uang tersebut dikembalikan lantaran tetap ditetapkan sebagai tersangka enam bulan kemudian.


Uang itu akhirnya dikembalikan melalui anak Bahtiyar. Namun aroma busuk sudah telanjur tercium publik.


Pihak Kejati Sumsel tak menampik. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi adanya satu oknum pegawai non-jaksa yang disebut dalam eksepsi tersebut.


“Sudah diperiksa oleh bidang pengawasan Kejati Sumsel. Bukan jaksa, hanya pegawai biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).


Identitas oknum masih dirahasiakan karena menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. Namun sanksi disiplin tengah diproses dan hasil pemeriksaan internal telah dilimpahkan ke pusat.


 “Kami tinggal menunggu keputusan Kejagung,” tegas Vanny.


Bahtiyar sendiri kini duduk di kursi pesakitan bersama Effendi Suryono alias Afen. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atas dugaan korupsi penerbitan SPH dan izin perkebunan sawit yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 61 miliar.


Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar: sejauh mana praktik "permainan dalam" masih bercokol di institusi penegak hukum?(Red)

×
Berita Terbaru Update