-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat Kementerian PU

| June 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-01T08:06:41Z

 

Jakarta , detik35. Com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan praktik gratifikasi yang menyeret salah satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dugaan ini mencuat setelah beredarnya laporan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, yang mengungkap adanya permintaan dana dari bawahan untuk membiayai pernikahan anak pejabat tersebut.


“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers, Sabtu (31/5).


Menurut Budi, KPK akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal maupun Inspektur Investigasi Kementerian PUPR. Saat ini, tim KPK sedang menganalisis temuan investigasi internal tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Laporan audit investigasi yang sempat beredar di media sosial menunjukkan, pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR meminta dukungan kepada beberapa kepala balai besar untuk pernikahan anaknya. Hasil investigasi menyebutkan bahwa dari permintaan ini terkumpul dana sebesar Rp10 juta dan US$5.900, yang jika dikonversikan dengan kurs Rp16.290 per dolar AS, mencapai Rp96,1 juta.


Menariknya, seluruh dana yang terkumpul telah disita oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan rencananya akan dikembalikan kepada para pemberi. Namun, langkah pengembalian uang ini bukan berarti serta-merta menghapus potensi tindak pidana, karena dugaan unsur gratifikasi tetap melekat.


Dalam beberapa kasus sebelumnya, KPK kerap menegaskan bahwa pengembalian uang hasil dugaan gratifikasi tidak menghilangkan unsur pidana. Tindakan meminta atau menerima hadiah atau janji untuk kepentingan pribadi, apalagi menggunakan posisi jabatan, tetap termasuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.


KPK juga memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih jauh apakah permintaan dukungan dana ini bersifat sistematis, apakah terjadi tekanan jabatan, atau apakah ada potensi keterlibatan aktor-aktor lain di lingkungan kementerian.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan etika pejabat negara dan integritas birokrasi. Praktik seperti ini sering dianggap sebagai “hal biasa” dalam budaya birokrasi, namun seharusnya menjadi alarm keras bahwa gratifikasi, sekecil apa pun, adalah pelanggaran serius.


Kini, publik menunggu apakah KPK benar-benar akan menindak tegas atau kasus ini akan berhenti di level investigasi internal kementerian. Jika dibiarkan, kasus-kasus seperti ini berpotensi memperburuk citra pemerintahan, terutama di mata publik yang sudah lelah dengan praktik korupsi yang mengakar.(Red) 


×
Berita Terbaru Update