-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gadis 18 Tahun di Kepulauan Sula Tega Habisi Ayah Kandung dengan Pisau

| June 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-01T08:31:34Z

 

Kepulauan Sula, detik35.Com

Peristiwa tragis mengguncang Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang gadis berusia 18 tahun, berinisial OM, diduga kuat menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, RM (69), menggunakan sebilah pisau dapur.


Kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIT, di rumah kediaman mereka sendiri. Warga sekitar yang mendengar keributan bergegas mendatangi lokasi, namun sudah terlambat. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tikaman di bagian tubuh.


Kepolisian Sektor Sanana Utara langsung turun tangan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam rilis singkatnya, pihak Polres Kepulauan Sula menyatakan bahwa barang bukti berupa pisau telah diamankan, dan OM kini tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk evaluasi kondisi kejiwaan.


 “Kami mendalami motifnya. Ada kemungkinan latar belakang psikis atau kekerasan dalam rumah tangga sebelumnya. Tapi saat ini kami belum bisa menyimpulkan,” ujar Kapolres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi media, Sabtu siang.


Sejumlah warga mengungkapkan bahwa hubungan antara OM dan ayahnya sudah lama tidak harmonis. Ada dugaan pertengkaran sering terjadi, bahkan beberapa saksi menyebutkan adanya tekanan emosional dalam keluarga tersebut.


 “Kadang mereka bertengkar, anak itu pendiam, tapi kayak tertekan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi soal motif pasti pembunuhan tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.


Jika terbukti bersalah, OM dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup tergantung hasil penyidikan.(Red)

×
Berita Terbaru Update