-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Dana BUMDes Rp290 Juta, Dua Tersangka Ditahan Kejari Mukomuko

| June 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-20T07:12:45Z

Mukomuko Bengkulu ,detik35.Com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menahan dua orang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto tahun anggaran 2022 dan 2023.


Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli dalam siaran pers di Mukomuko, Kamis, mengatakan, dua tersangka berinisial SU ditahan di rutan Mapolres Mukomuko dan SO tahanan kota karena tersangka ini dalam keadaan hamil.


"Penahanan kedua tersangka ini, yakni SU selaku Direktur BUMDes dan NA selaku sekretaris BUMDes demi kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum," katanya.


Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli melakukan siaran pers didampingi Kasi Pidana Khusus Gugi Dolansyah SH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Masteriawan SH yang juga menjabat sebagai Plh Kasi Intelijen.


Dia menyebutkan, ada lima penyimpangan dana BUMDes yang menyebabkan terjadi kerugian negara antara lain menggunakan dana untuk pribadi, penarikan uang tunai tanpa persetujuan dan pertanggung jawaban.


Kemudian, tersangka ini tidak menyusun laporan keuangan atau SPJ, tidak menyetorkan keuntungan dari unit usaha BUMDes ke kas BUMDes, serta menjalankan usaha tanpa AD ART dan tanpa musyawarah dan tidak sesuai ketentuan.


Berdasarkan laporan audit Inspektorat Daerah Mukomuko terakhir total kerugian negara akibat dugaan korupsi penyimpangan dana BUMDes ini mencapai lebih dari Rp290 juta.


Saat ini, kata dia pula, penyelidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi dan memperjelas aliran dana dan peran masing-masing tersangka.


Dalam perkara ini, ia memastikan, Kejaksaan Negeri Mukomuko berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan serta melibatkan akuntabilitas dalam upaya penindakan hukum dan pengembalian kerugian negara.


Sementara itu, dari dua orang, Kejaksaan Negeri Mukomuko yang pertama menetapkan SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes tanggal 11 Juni 2025.


Kemudian dilanjutkan dengan penetapan SO sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana BUMDes tanggal 19 Juni 2025.


Atas perbuatannya, SU dan SO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat yang sama sebagai pasal subsider.(Red)

×
Berita Terbaru Update