Karimun.detik35.Com
Peredaran Barang-barang import berupa tas, kosmetik, berupa furniture, makanan beku, dan bahan kain. Setiap toko yang diinvestigasi oleh team media pada hari Kamis (19/06/2025) diduga menjual setiap produk import tanpa label SNI.
Ketika media meminta tanggapan kabid UMKM dan perdagangan soal banyaknya beberap toko menjual barang import luar negeri tanpa label SNI pada hari Kamis (19/06/2025) melalui via whatshap tidak ada respon sama sekali.
Media juga meminta tanggapan ketua umum LSM Forkorindo Tohom Sinaga. SE. SH mengatakan, jika berita ini benar, maka kami akan membuat surat klarifikasi ke dinas UMKM dan perdagangan kabupaten karimun.
Tapi jika tetap tidak di indahkan, maka kami akan melaporkan ke kementerian UMKM dan kementerian perdagangan dijakarta, karena hal ini sesuai arahan Presiden prabowo bahwa Barang-barang import yang tidak membuat keuntungan bagi negara, maka akan diberantas dan setiap oknum yang membekingi akan di tindak, tutupnya.(Red)