-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jaringan Internet DPMD Muba Ditahan Kejati Sumsel

| June 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-02T15:45:21Z

Palembang , detik35. Com

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk tahun anggaran 2019–2023.


Dua tersangka tersebut berinisial MO, selaku penasihat hukum, dan MH, selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan penahanan dilakukan terkait dugaan obstruction of justice dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di DPMD Muba.


“Hari ini pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni MO selaku penasihat hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten,” jelas Umaryadi, Senin (2/6/2025).


Umaryadi menambahkan, sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan terdapat cukup bukti keterlibatan mereka dalam perkara ini. Karena itu, status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.


Untuk tersangka MO, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 2 Juni 2025 sampai 21 Juni 2025. Sementara tersangka MH ditahan terkait perkara lain.


Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 22 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


“Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik,” pungkasnya.(Red) 

×
Berita Terbaru Update