Jambi , detik35. Com
Seorang karyawati Bank Jambi, Regina alias RS (26), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah senilai fantastis: Rp7,1 miliar. Wanita yang menjabat sebagai analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi itu diketahui menyalahgunakan wewenangnya untuk mengakses dan menguras rekening sejumlah nasabah tanpa izin.
Ironisnya, uang miliaran tersebut bukan digunakan untuk kebutuhan mendesak atau kepentingan pihak ketiga, melainkan diinvestasikan ke dalam judi online — sebuah fenomena yang kini kian mengancam sektor perbankan dan integritas keuangan nasional.
Pihak kepolisian menjerat Regina dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal ini mengatur secara tegas soal penyalahgunaan jabatan dalam aktivitas lembaga keuangan.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main:
- Pidana penjara hingga 15 tahun, dan
- Denda maksimal Rp500 miliar.
Regina memanfaatkan posisinya sebagai analis kredit untuk mengakses rekening nasabah secara ilegal. Dalam kurun waktu tertentu, dana tersebut dialihkan ke rekening pribadinya secara bertahap dan tanpa diketahui sistem pengawasan internal secara langsung.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sebagian besar dana langsung disetorkan ke sejumlah platform judi online. Hingga kini, pihak berwajib masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada celah pengawasan internal yang memungkinkan pelaku leluasa beraksi.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi industri perbankan, khususnya dalam hal pengawasan internal dan penanganan kecanduan judi di kalangan karyawan. Judi online bukan hanya menjadi masalah sosial, tetapi kini bertransformasi menjadi ancaman langsung terhadap stabilitas lembaga keuangan.
Bank Jambi melalui pernyataan resminya menyatakan telah bekerja sama penuh dengan aparat hukum dan segera melakukan audit internal menyeluruh. Sementara itu, para nasabah yang terdampak akan mendapat penanganan sesuai ketentuan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Red)