Jakarta , detik35. Com
Pengungkapan dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula semakin terang-benderang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/6/2025), Auditor Madya BPKP, Kristianto, membeberkan lima poin penyimpangan serius yang ditemukan lembaganya dalam audit investigatif terhadap kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat Kristianto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)—anak usaha BUMN yang ditugaskan mengelola distribusi bahan pokok nasional, termasuk gula.
“Kami menilai telah terjadi sejumlah penyimpangan yang signifikan, yang berkontribusi pada dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula. Ada lima temuan utama yang kami cantumkan dalam laporan hasil audit,” ungkap Kristianto di ruang sidang.
Meski tidak merinci seluruh poin karena alasan kode etik audit, Kristianto menyebut penyimpangan itu terjadi sejak awal proses pengajuan izin hingga terbitnya Surat Persetujuan Impor (SPI). Berikut indikasi penyimpangan yang disorot:
1. Manipulasi Dokumen Pendukung
Dokumen-dokumen yang seharusnya menunjukkan kebutuhan riil gula nasional diduga telah dimanipulasi untuk mendukung penerbitan SPI bagi pihak tertentu.
2. Penerbitan SPI Tanpa Dasar Valid
SPI diterbitkan tanpa kajian teknis yang layak. Ada indikasi surat diterbitkan berdasarkan lobi dan bukan perhitungan kebutuhan konsumsi nasional.
3. Ketidaksesuaian Volume Impor dengan Rencana Distribusi
Volume impor gula yang disetujui tidak sejalan dengan rencana distribusi di dalam negeri, sehingga menimbulkan potensi overstock dan kerugian negara.
4. Penunjukan Mitra Impor Tanpa Prosedur Transparan
PT PPI diduga menunjuk rekanan impor tanpa melalui proses tender atau seleksi terbuka, membuka celah praktik rente dan kolusi.
5. Potensi Kerugian Negara Akibat Harga Mark-Up
Harga jual gula impor diduga telah dimark-up dibanding harga pasar internasional, yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Jaksa menduga Charles Sitorus sebagai salah satu aktor kunci yang mengatur skema tersebut dari dalam tubuh PT PPI. Ia didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut bahwa kegiatan impor gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pengendalian internal. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Sumber internal menyebut bahwa pengusutan kasus ini tidak berhenti pada Charles Sitorus. BPKP telah merekomendasikan agar sejumlah pejabat di kementerian teknis dan unsur swasta juga diperiksa lebih lanjut, mengingat kuatnya dugaan keterlibatan mereka dalam rantai korupsi impor ini.
Publik menanti komitmen aparat penegak hukum untuk membongkar mafia pangan yang selama ini membebani harga kebutuhan pokok dan merugikan keuangan negara.(Red)