Jakarta – detik35.Com
Ratusan calon jemaah haji furoda terancam gagal berangkat tahun ini. Pemerintah Arab Saudi secara resmi menutup penerbitan visa haji furoda untuk musim haji 1446 H/2025 M. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Firman M Nur.
"Pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," kata Firman, Kamis (29/5). Pernyataan ini bukan sekadar asumsi—AMPHURI mengaku telah mengecek langsung ke berbagai pintu: Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, KUH di Jeddah, hingga sistem elektronik Masar Nusuk.
Informasi yang didapat: visa furoda ditutup permanen sejak 27 Mei 2025. Tak ada kompromi. Tak ada celah.
Padahal, banyak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia sudah membuka pendaftaran, menjual paket, bahkan menerima pembayaran dari calon jemaah. Kini, mereka kelimpungan.
Lebih gawat lagi, komunikasi ke jemaah belum merata. Tak sedikit yang belum tahu fakta pahit ini—bahwa kursi mereka tahun ini batal total.
Di sisi lain, visa mujamalah—visa undangan resmi dari Kedutaan Arab Saudi—masih tersedia, meski jumlahnya terbatas. Tapi jangan salah, ini visa istimewa. Biasanya hanya diberikan kepada tokoh masyarakat, pejabat, atau kalangan tertentu. Publik umum nyaris tak punya akses.
"Visa furoda itu undangan dari pangeran atau pejabat tinggi, biasanya dijual terbatas lewat travel resmi. Tapi tahun ini ditutup. Kalau mujamalah masih ada, tapi sangat sedikit," jelas Firman.
Masalahnya, banyak jemaah tak paham perbedaan dua visa ini. Mereka hanya tahu: bayar mahal, langsung berangkat tanpa antre. Kenyataannya, semua tunduk pada otoritas penuh Arab Saudi. PIHK hanya bisa pasrah—dan berharap jemaah tidak marah.
AMPHURI meminta seluruh travel penyelenggara segera menyampaikan kondisi ini ke jemaah dan menyelesaikan kewajiban mereka sesuai kontrak. Tapi di lapangan, penyelesaian ini tak selalu mudah.
Beberapa kasus di tahun-tahun lalu mencatat: pembatalan visa bisa berujung sengketa, laporan polisi, hingga kericuhan di bandara.
Kini pertanyaannya: adakah skema perlindungan bagi jemaah non-kuota seperti furoda? Atau semuanya diserahkan pada itikad baik biro perjalanan?
Sejumlah pihak menyarankan Kementerian Agama dan OJK turun tangan mengawasi transaksi keuangan haji non-reguler. Tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada regulasi tegas yang mengikat.(Red)