-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tuntutan Ringan terhadap Pelaku Penusukan Marbot Masjid di OKU Timur Dikecam Keluarga Korban

| May 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-10T02:22:50Z

 

OKU TIMUR – detik35. Com

Tuntutan ringan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur terhadap Jupri Alamsyah (52), pelaku penusukan terhadap seorang marbot masjid, menuai kecaman dari pihak korban dan tim kuasa hukumnya. Jupri hanya dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dalam sidang yang digelar baru-baru ini, sebuah keputusan yang dinilai jauh dari rasa keadilan.


Korban dalam kasus ini adalah Ali Fatan (49), seorang marbot masjid yang tinggal di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat siang, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 12.45 WIB, saat korban sedang bercengkerama bersama teman-temannya di rumah.


Tanpa peringatan, Jupri Alamsyah datang membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang, lalu secara brutal menyerang dan menusuk korban di bagian kaki sebanyak beberapa kali. Akibat serangan tersebut, Ali Fatan mengalami luka parah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Taqwa Gumawang. Kondisinya memburuk dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Palembang untuk perawatan lanjutan.


Sayangnya, upaya medis tak mampu menyelamatkan kaki korban yang mengalami kerusakan parah. Ali Fatan harus menjalani amputasi, yang berdampak besar pada kehidupannya, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.


Merespons tuntutan ringan dari JPU, pihak keluarga korban didampingi penasihat hukum mereka, Advokat Rumsi, S.H., M.H., menyatakan keberatan dan mengajukan protes resmi ke Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Jumat (9/5/2025).


“Keluarga korban bersama saya selaku penasehat hukumnya datang ke Kejari OKU Timur untuk menuntut keadilan. Tuntutan JPU yang hanya 1 tahun 8 bulan kami anggap tidak mencerminkan keseriusan perbuatan terdakwa,” ujar Rumsi dalam keterangannya kepada wartawan.


Rumsi menilai bahwa perbuatan Jupri Alamsyah memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, yang ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun atau lebih jika mengakibatkan luka berat atau cacat permanen.


“Tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai penganiayaan biasa. Korban sampai harus kehilangan kakinya. Ini bukan luka ringan. Kami mendesak JPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan demi keadilan bagi korban,” tegas Rumsi.


Pihak keluarga berharap kasus ini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal, serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang melakukan kekerasan serupa.(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update