-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Ditetapkan Kejari Bekasi

| May 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-16T04:02:13Z

 

Kota Bekasi – detik35.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga masyarakat yang bersumber dari APBD Tahap I Tahun 2023, dengan total anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.


Ketiga tersangka tersebut adalah MAR, mantan Kabid Dispora yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku pelaksana kegiatan,AZ, mantan Kepala Dispora yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.


“Para tersangka telah diamankan dan ditahan di Lapas Bulak Kapal,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025).


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, mengungkapkan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar. Angka ini berdasarkan hasil penyidikan terhadap invoice dan perbandingan harga pasar yang dilakukan oleh tim ahli.


“Kami menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sangat signifikan,” jelas Haryono.


AZ diduga berperan dalam mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang dan turut menerima fee dari pelaksanaan proyek tersebut.


Barang Bukti dan Penyidikan Lanjutan

Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, antara lain dokumen kontrak dan invoice pengadaan, contoh barang berupa raket bulutangkis, bola voli, bola sepak, serta perlengkapan bela diri seperti body protector silat dan tinju.


Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kualitas dan kesesuaian harga dengan kontrak pengadaan.


“Kami masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tambah Haryono.


Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.


Sebelumnya, diberitakan, kasus ini bermula dari anggaran pengadaan alat olahraga Dispora tahun 2023 sebesar Rp21,1 miliar, di mana Rp10 miliar dialokasikan untuk pembelian alat olahraga rekreasi masyarakat. Pengadaan ini dilakukan dalam dua tahap melalui APBD murni dan APBD perubahan 2023, dengan vendor PT Cahaya Ilmu Abadi yang dipilih melalui E-Purchasing.


Rincian pengadaan mencakup berbagai perlengkapan seperti raket badminton (Rp2,8 miliar untuk 8.000 pcs), meja pingpong (Rp5,8 juta/unit), hingga bola-bola olahraga berbagai jenis. Total RAB sebesar Rp4,99 miliar dan realisasi pembayaran mencapai Rp4,97 miliar.


Namun, sejumlah RW di Kota Bekasi mulai mempertanyakan transparansi proyek setelah hanya menerima raket badminton, dan dalam jumlah yang tidak merata. Ini menjadi titik awal sorotan publik dan internal, termasuk dari Inspektorat Kota Bekasi.


Temuan Inspektorat: Harga Dimark-Up, Barang Beli di Toko

Uji petik Inspektorat yang dilakukan pada Mei 2024 menemukan bahwa PT Cahaya Ilmu Abadi ternyata bukan produsen utama alat olahraga tersebut. Perusahaan justru membeli barang ke berbagai toko dan pengrajin dengan harga jauh lebih murah dari nilai kontrak.


Sebagai contoh Meja pingpong dibeli seharga Rp2,25 juta, namun dicantumkan senilai Rp5,8 juta. Bola olahraga dibeli dengan harga Rp80 ribu, namun dikontrak dengan nilai hingga Rp423 ribu. Pembelian ke pengrajin ES hanya tercatat Rp410 juta, jauh dari total anggaran hampir Rp5 miliar. (Red)

×
Berita Terbaru Update