Karimun.detik35.Com
Pelabuhan Krabi yang berlokasi di jln. Nusantara kecamatan Karimun Kabupaten Karimun telah menyalahi izin pelabuhan, dimana pelabuhan tersebut telah mengadakan bongkar muat barang dari kapal, bahkan barang paket J&T dan Lion parsel bongkar muat disana.
Saat mengadakan investigasi pada hari rabu, 30 April 2025, kira2 pukul 16.00wib sore Ke pelabuhan Krabi, Seorang wartawan dan ketua DPC LSM Forkorindo dilarang masuk dan diusir sambil berkata, jika pelabuhan tersebut bukan pelabuhan sosial/publik lagi, tapi pelabuhan pribadi, bahkan security tersebut juga berkata agar supaya pergi dari lokasi sebelum kami bertindak dengan nada mengancam, ungkapnya.
Jika merujuk undang-undang pelabuhan no. 17 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pelabuhan, termasuk tugas dan fungsi, jenis pelabuhan, dan tata cara operasionalnya, dan peraturan pemerintah (PP) nomor 61 Tahun 2009 tentang kepelabuhan.
Melalui peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran, peraturan pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 juga mengatur tentang konsesi dan kerjasama pemanfaatan fasilitas pelabuhan permenhub PM 35 Tahun 2012, PM 51 Tahun 2015, dan PM 23 Tahun 2015.
Menurut ketua LSM Forkorindo Karimun mengatakan jika KSOP, beacukai, dishub karimun memberiarkan pelabuhan Krabi berkegiatan bongkar muat tanpa izin, maka jangan heran jika banyak barang-barang ilegal masuk ke karimun.
LSM Forkorindo akan menyurati badan usaha pelabuhan (BUP) karimun, KSOP, Beacukai hingga kemenhub pusat melalui koordinasi bersama pak ketum kami di jakarta. Kami juga akan menyurati bupati karimun atas aktifitas pelabuhan Krabi ini, karna tidak ada dampak pada pendapatan daerah disebabkan kegiatan ilegal.
LSM Forkorindo juga akan berkoordinasi dengan APH melalui ketua umum LSM Forkorindo di jakarta, tutup Edward.(Redaksi)