Jakarta , detik35. Com
Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan vonis tegas dan bersejarah dalam dunia politik lokal dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil PSU pada Rabu (14/5/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., serta Pasangan Calon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya, terbukti melakukan praktik politik uang secara masif dan terstruktur.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini muncul setelah MK mendalami berbagai alat bukti dan keterangan saksi dalam gugatan sengketa PSU. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa praktik politik uang yang dilakukan kedua paslon tidak hanya sistematis, tetapi juga mengancam integritas demokrasi dan mencederai asas pemilu yang jujur dan adil.
“Politik uang yang dilakukan telah merusak nilai-nilai demokrasi. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya upaya masif memengaruhi pemilih dengan cara-cara yang tidak sah. Ini sama sekali tidak bisa ditoleransi oleh hukum dan konstitusi,” ujar Guntur.
Lebih jauh, MK menilai bahwa kedua pasangan calon telah melanggar prinsip konstitusional dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tak hanya mendiskualifikasi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang seluruh tahapan pilkada, dimulai dari proses pencalonan hingga pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. Ini berarti, peluang kini terbuka bagi calon baru yang tidak terlibat dalam pelanggaran untuk ikut berkontestasi.
“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.
Putusan ini langsung mengguncang panggung politik lokal Barito Utara. Dua tokoh besar daerah yang sebelumnya digadang-gadang akan memenangkan pilkada kini secara resmi dinyatakan gugur. MK dalam pertimbangannya juga menekankan bahwa pemilihan kepala daerah harus dijauhkan dari praktik transaksional yang memperdagangkan suara rakyat.
Langkah MK ini menjadi preseden kuat dalam penegakan etika dan hukum pemilu di Indonesia. Ke depan, keputusan ini dipandang akan mempersempit ruang gerak bagi kandidat yang ingin bermain curang dan memperkuat pesan bahwa demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh dari kompetisi yang bersih.(Red)