Pekanbaru , detik35. Com
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dan Gubernur Riau Abdul Wahid ke kantor Sanel Tour and Travel, Rabu (14/5/2025), berakhir tanpa hasil signifikan. Sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan puluhan mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Namun, saat rombongan pejabat tiba di lokasi, pemilik Sanel, Santi, tidak berada di tempat. Wamenaker, Gubernur, dan sejumlah pejabat lain yang turut serta dalam sidak — termasuk Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, serta perwakilan DPRD Pekanbaru dan DPRD Riau — terpaksa menunggu hampir satu jam tanpa kejelasan kehadiran.
“Kami datang untuk klarifikasi langsung dan mencari jalan tengah. Tapi yang bersangkutan tidak hadir, padahal persoalan ini menyangkut hak dasar pekerja,” ujar Wamenaker Immanuel dengan nada kecewa.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Santi sedang mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Riau, namun tidak ada konfirmasi resmi mengenai ketidakhadirannya di lokasi sidak. Ketidakhadiran ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk ketidakkooperatifan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang serius.
Gubernur Riau Abdul Wahid menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan mendesak langkah hukum dan administratif jika terbukti ada pelanggaran hak pekerja, termasuk penahanan dokumen pribadi seperti ijazah.
“Riau tidak boleh menjadi tempat tumbuhnya praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi. Kita akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Sejauh ini, puluhan mantan karyawan Sanel telah melaporkan bahwa mereka sulit mengambil ijazah asli setelah berhenti bekerja, dengan alasan administratif yang dianggap mengada-ada. Penahanan ijazah merupakan praktik yang dilarang oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia, karena menghambat hak pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan.
Sidak ini menandai meningkatnya tekanan publik dan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hak pekerja. Meski pemilik perusahaan belum bisa dimintai keterangan langsung, Wamenaker menegaskan akan mengupayakan langkah hukum tegas, termasuk kemungkinan pemanggilan paksa jika diperlukan.
“Ini baru permulaan. Kita tidak akan diam jika hak-hak pekerja diinjak,” pungkas Immanuel.(Redaksi)