-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BOS DI SMKN 2 SEKAYU, ANGGARAN MILIARAN DIPERTANYAKAN

| May 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-14T14:15:48Z

 

Muba, detik35. Com

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMKN 2 Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan data laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 hingga 2024, ditemukan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.


Dalam dokumen yang diperoleh, tercatat bahwa SMKN 2 Sekayu menerima dana BOS sebesar Rp 1.085.400.000 pada tahun 2024, terbagi dalam dua tahap. Namun, rincian penggunaan dana menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah antara dana yang diterima dan dana yang digunakan. Pada tahap pertama, dana digunakan sebesar Rp 511.146.000, meninggalkan selisih tak dijelaskan sebesar Rp 22.454.000. Anehnya, pada tahap kedua, jumlah penggunaan justru melampaui dana yang diterima, yakni Rp 556.054.000 dari dana yang hanya Rp 533.600.000—terjadi kelebihan pencatatan Rp 22.454.000.


Tidak hanya itu, sepanjang dua tahun terakhir, tidak satu rupiah pun dilaporkan digunakan untuk membayar honor guru honorer, padahal di banyak sekolah lain, guru honorer merupakan tulang punggung kegiatan belajar mengajar. Ini memunculkan kecurigaan bahwa pencatatan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.


Kejanggalan semakin nyata ketika pada laporan 2023 tahap kedua, pengeluaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana membengkak drastis mencapai Rp 352.940.000, atau hampir 64% dari total dana yang diterima. Tidak ada keterangan rinci mengenai kegiatan apa saja yang memakan anggaran sebesar itu.


Sementara itu, beberapa komponen penting dalam proses pendidikan seperti pengembangan perpustakaan, pelatihan guru, kegiatan ekstrakurikuler, dan asesmen pembelajaran tidak mendapatkan alokasi anggaran sama sekali di beberapa tahap. Ini mengindikasikan ketimpangan dalam prioritas penggunaan dana, yang seharusnya mengutamakan peningkatan mutu pendidikan.


Pakar pendidikan sekaligus aktivis anti-korupsi daerah, menyebut temuan ini sebagai bentuk maladministrasi dan potensi korupsi terselubung. “Dana BOS adalah dana publik yang penggunaannya wajib transparan. Ketika ada ketidaksesuaian jumlah, nihilnya honor guru, dan pembengkakan dana tanpa rincian, itu jelas patut dipertanyakan,” ujarnya.


Masyarakat dan orang tua murid mendesak agar pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, dan BPK segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SMKN 2 Sekayu. Selain itu, keterlibatan Komite Sekolah dan publik dalam mengawasi penggunaan dana harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.


Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan ini. Namun masyarakat menanti dengan tegas agar ada klarifikasi dan tindakan hukum jika terbukti ada penyimpangan.(Red/Tim Investigasi) 


×
Berita Terbaru Update