-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MEMALUKAN: BENDERA MERAH PUTIH TERGELETAK DI TANAH DEPAN KANTOR BAPEKAM PARIT I/II

| May 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T14:54:19Z

 

Siak, detik35. Com

 Potret buruk penghormatan terhadap lambang negara kembali dipertontonkan di lingkungan pemerintahan desa. Saat seorang wartawan melintas di depan Kantor BAPEKAM (Badan Permusyawaratan Kampung) Kampung Parit I/II, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, terlihat bendera Merah Putih tergeletak di tanah. Diduga tali tiang bendera telah lapuk dan tak pernah diganti, menyebabkan bendera jatuh dan dibiarkan terkapar tanpa tindakan.1/5/25

Bendera dalam kondisi lusuh dan sobek itu dibiarkan bersentuhan langsung dengan tanah, tanpa ada satu pun petugas atau aparatur kampung yang sigap mengangkat atau menyimpannya dengan layak. Kejadian ini menambah panjang daftar pengabaian simbol negara di kantor desa tersebut, yang sebelumnya juga kedapatan mengibarkan bendera rusak selama berhari-hari.

“Ini benar-benar keterlaluan. Lambang negara jatuh di depan mata aparatur kampung dan dibiarkan begitu saja. Apakah mereka tidak diajarkan bagaimana menghormati Merah Putih?” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian itu.

Pengabaian ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf c menyatakan bahwa:

"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."

Sementara dalam Pasal 24 huruf d, ditegaskan pula:

 "Setiap orang dilarang membiarkan Bendera Negara menyentuh tanah, air, atau jatuh ke tanah."


Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta, sesuai Pasal 67 ayat (1).


Kejadian ini semakin menyakitkan mengingat Kampung Parit I/II menerima kucuran dana desa dari APBN 2024 sebesar Rp805.981.000. Dari jumlah itu, pengadaan bendera baru dan perawatan tiang bendera seharusnya bukanlah hal sulit.

 “Anggaran ratusan juta dikelola tiap tahun, tapi bendera saja tak mampu dibeli atau tiang bendera tak pernah dicek. Ini bukan kekurangan dana, ini kekurangan kepedulian,” tegas warga lainnya.

Masyarakat kini mendesak agar Camat Sungai Apit dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak turun tangan secepatnya. Mereka juga meminta agar Inspektorat Daerah melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, serta menindak tegas aparatur kampung yang terbukti lalai atau merendahkan simbol negara.(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update