-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Menkominfo Budi Arie Dilaporkan ke Bareskrim, Dituding Cemarkan Nama Baik PDIP

| May 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-28T07:51:24Z

 

Jakarta, detik35.Com

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Laporan tersebut dilayangkan oleh sejumlah kader partai, yang menilai pernyataan Budi Arie telah melukai dan merusak citra partai secara institusional.


Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri, dan disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa siang (27/5/2025).


“Laporannya terkait dugaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan oleh terlapor, yaitu Budi Arie Setiadi,” ungkap Wiradarma Harefa, kader PDIP sekaligus pelapor, kepada awak media.


Wiradarma tidak menjelaskan secara rinci isi atau konteks pernyataan Budi Arie yang dinilai mencemarkan nama baik partai. Namun, ia menegaskan bahwa ucapan tersebut telah menimbulkan keresahan internal dan dianggap berpotensi membentuk opini publik negatif terhadap PDIP sebagai partai politik.


Budi Arie, yang sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo dan dikenal sebagai tokoh relawan pendukung Presiden Joko Widodo, belakangan ini kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai kritis terhadap manuver sejumlah elite politik, termasuk yang berasal dari PDIP.


Laporan ini memicu spekulasi akan memanasnya relasi antara faksi politik pro-pemerintah dan kekuatan lama dalam tubuh PDIP, terlebih pasca Pilpres 2024 dan dinamika transisi kekuasaan menuju pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Di sisi lain, para pengamat menilai langkah hukum ini dapat berdampak pada citra partai yang selama ini menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berpendapat — apabila tuduhan tidak disertai bukti yang kuat.


Hingga berita ini diturunkan, Budi Arie Setiadi belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Tim kuasa hukumnya juga belum menanggapi permintaan konfirmasi dari media.


Pihak Bareskrim menyatakan akan memverifikasi laporan tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan saksi dan klarifikasi terhadap pihak terlapor.


Jika terbukti melanggar Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan/atau Pasal 311 KUHP (fitnah), Budi Arie dapat diancam dengan pidana penjara hingga empat tahun.(Red)

×
Berita Terbaru Update