BANDAR LAMPUNG- detik35. Com
Tidak memeroleh Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Karnio ajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Karnio melalui pengacaranya mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kabupaten Mesuji terkait pembebasan tanah untuk areal perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.
“Adapun pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu kamisudah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kabupaten Mesuji ini untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak merugikan klien kami (Karnio)." kata Dr.(C) Raden Adnan, S.H., M.H. selalu pengacara Karnio saat diwawancara awak media pada Rabu, (21/05/2025).
"Klien kami memiliki lahan seluas 3(tiga) hektare yang masuk ke areal perkantoran Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji namun tidak mendapat ganti rugi pembebasan lahan." tegas Raden Adnan.
Raden Adnan memaparkan permintaan informasi yang dibutuhkan adalah salinan sesuai aslinya terhadap bukti yang diajukan Pemda Kabupaten Mesuji sebagaimana tertera di Surat Pengantar Bukti yang disampaikan dalam bukti persidangan di Pengadilan Negeri Manggala tanggal 8 Januari 2024. Informasi tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya wajib disedikana dan diumumkan secara berkala.
“Informasi yang berkaitan dengan badan publik, kinerja badan publik, seharusnya dapat diberikan oleh PPID. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,“jelas Raden Adnan.
Namun sejak tanggal 16 Oktober sampai 29 Oktober 2024 permohonan tersebut tidak ditanggapi. Sehingga keberatan kembali diajukan tanggal 30 Oktober 2024 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku atasan PPID namun hingga 12 Desember 2024 juga tidak ada tanggapan.
“Bersama tim hukum dari kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan yang terdiri dari Sahroni, S.H., M.H, Indra Gunawan, S.E., S.H., M.H dan Ahmid Manputra, S.H, kami mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung, “ pungkasnya. (Red)
Sumber: Kantor Hukum Raden Adnan