-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gugat Hasil PSU ke MK, Paslon 01 Pilkada Empat Lawang Tempuh Jalur Konstitusional

| May 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-03T16:12:02Z

 

Empat Lawang – detik35.Com

Dinamika politik di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kembali memanas pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang digelar belum lama ini. Pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati, resmi mengajukan gugatan sengketa hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 28 April 2025, di Gedung MK, Jakarta.


Langkah hukum ini menandai penolakan resmi dari paslon 01 terhadap hasil PSU yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. Dalam dokumen permohonan yang diajukan, tim hukum paslon 01 menyampaikan bahwa terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang dinilai berdampak langsung pada hasil perolehan suara, termasuk dugaan manipulasi, pelibatan aparatur negara, serta kejanggalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.


Paslon 01 menilai bahwa hasil PSU tidak mencerminkan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, mereka meminta agar MK membatalkan penetapan hasil PSU oleh KPU Empat Lawang serta memerintahkan PSU ulang di sejumlah TPS tertentu yang dinilai bermasalah.


Dalam keterangan persnya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa gugatan ini bukan hanya demi kepentingan pasangan calon, tetapi juga sebagai bentuk ikhtiar menegakkan keadilan pemilu. “Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal proses demokrasi yang harus dijalankan secara benar,” ujar salah satu kuasa hukum paslon 01.


Proses selanjutnya adalah tahapan penerimaan dan registrasi perkara oleh MK. Bila dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil, MK akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan, pemanggilan para pihak, dan sidang pembuktian. Semua tahapan ini akan dilakukan dalam waktu singkat sesuai dengan jadwal penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang ketat.


Di sisi lain, KPU Kabupaten Empat Lawang menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak KPU menegaskan bahwa pelaksanaan PSU telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan aparat keamanan.


Gugatan ini menjadi perhatian publik, karena hasil PSU sebelumnya diyakini sebagai solusi atas sengketa sebelumnya. Namun kini, hasil ulang tersebut pun kembali dipersoalkan, menandakan bahwa Pilkada Empat Lawang masih menyisakan polemik serius yang harus diselesaikan secara konstitusional.


Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan mengumumkan status registrasi perkara dalam waktu dekat. Putusan akhir MK nantinya akan menentukan sah atau tidaknya hasil PSU serta bisa membuka kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang terbatas, atau bahkan menyatakan hasil pemilihan tidak sah secara keseluruhan.(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update