-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPO Kasus Penyalahgunaan Dana KUR BRI Sekayu Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel

| May 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-21T09:13:06Z

 

Palembang – detik35. Com

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial YE, pada Selasa (20/5/2025).


Penangkapan dilakukan di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. YE merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu Kota, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terjadi pada tahun 2022–2023.


“Tersangka YE ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.


YE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.


Tersangka YE telah masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024.


Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam praktik penyaluran dana KUR pada 2022–2023, tersangka yang menjabat sebagai mantri di BRI diduga melakukan manipulasi data debitur. Dokumen pengajuan pinjaman KUR yang seharusnya melalui survei dan verifikasi justru diduga fiktif atau dimanipulasi.


“Akibat perbuatan tersebut, banyak KUR mengalami gagal bayar dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307,” jelas Vanny.


Setelah ditangkap, tersangka langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update