-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirut PT Sritex 2014–2023, Iwan Setiawan Lukminto, Ditangkap Kejagung

| May 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-21T11:57:32Z

 

Jakarta – detik35. Com

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Solo, Jawa Tengah. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.


“Betul (ditangkap),” ujar Febrie singkat saat dikonfirmasi awak media.


Meski belum merinci kronologi penangkapan ataupun status hukum terkini dari Iwan Setiawan, sumber di Kejaksaan Agung menyebut bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank kepada PT Sritex.


Kasus ini diduga melibatkan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan, pencairan, hingga penggunaan fasilitas kredit, yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Sritex diketahui sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sritex maupun penasihat hukum Iwan Setiawan terkait penangkapan ini.


Langkah tegas Kejagung ini menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum tak segan menindak siapa pun yang terlibat dalam korupsi, termasuk petinggi korporasi besar. Kasus ini akan menjadi sorotan publik dan menjadi ujian penting bagi akuntabilitas sektor perbankan dan dunia usaha di Indonesia.(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update