-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPK Temukan Pembayaran Honorarium ASN di Pemkab Banyuasin Tidak Sesuai Aturan

| May 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-13T12:27:32Z

 

Banyuasin,detik35.Com

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah temuan dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023. Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah terkait pemberian honorarium kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.


Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya pemberian honorarium yang melebihi batas tarif yang ditetapkan dalam peraturan. Selain itu, honorarium juga diberikan kepada tim pelaksana kegiatan untuk tugas dan fungsi (tusi) yang sebenarnya merupakan kewajiban utama mereka sebagai ASN, sehingga seharusnya tidak mendapatkan tambahan insentif.


“Pemberian honorarium ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan tidak sesuai prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap perwakilan BPK Sumsel dalam penyampaian laporan.


Menanggapi temuan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, menyatakan bahwa pihaknya telah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, hampir seluruh temuan telah ditindaklanjuti, termasuk dengan melakukan penyesuaian kebijakan internal terkait pengelolaan honorarium.


“Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak terjadi lagi temuan serupa di masa mendatang,” ujar Erwin.


Meskipun terdapat sejumlah temuan, Pemkab Banyuasin tetap berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk LKPD Tahun 2023. Opini ini diberikan karena secara umum laporan keuangan dianggap telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan mencerminkan posisi keuangan yang wajar.


Namun demikian, BPK menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti tidak ada kelemahan atau penyimpangan. Oleh karena itu, seluruh jajaran Pemkab Banyuasin diimbau untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan terus memperbaiki tata kelola keuangan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.(Red) 

×
Berita Terbaru Update