Solo, detik35.com
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggemparkan publik. Kali ini, isu memanas setelah pakar telematika Roy Suryo mengklaim bahwa foto dalam ijazah Jokowi yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) bukan milik Jokowi, melainkan milik seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.
Dalam sebuah pernyataan yang viral di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Roy menyebut bahwa ia menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dan Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis potret dalam ijazah tersebut. Hasilnya, menurut Roy, potret tersebut mismatch dengan foto Jokowi.
“Saya pastikan itu bukan Pak Jokowi, 99,9 persen,” ujar Roy tegas.
Lebih lanjut, Roy menyebut foto tersebut cocok dengan sosok bernama Dumatno Budi Utomo, yang disebutnya sebagai sepupu Presiden Jokowi. “Kalau disandingkan dengan foto Dumatno, hasilnya malah match, bibir tebal, telinga daplang, pakai kacamata—semua cocok,” klaimnya.
Diketahui, Dumatno Budi Utomo adalah mantan caleg DPR RI dari Partai Hanura pada Pemilu 2019-2024, dan alumni STIES Surakarta—bukan Universitas Gadjah Mada.
Namun, klaim ini langsung menuai bantahan dari pemeriksa fakta. Melalui situs turnbackhoax.id, disebutkan bahwa toga pada foto wisuda Jokowi adalah toga khas UGM dan bukan dari institusi lain. Selain itu, Alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 juga telah mengonfirmasi bahwa foto dan ijazah Jokowi adalah asli.
Sengketa ijazah ini resmi bergulir di ranah hukum. Pada Kamis, 24 April 2025, sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu dengan tergugat Presiden Jokowi digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.
Perkara ini didaftarkan oleh penggugat Muhammad Taufiq, mewakili kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Jokowi sebagai tergugat I diwakili kuasa hukum, Irpan, karena tengah menjalankan tugas diplomatik ke Vatikan.
Sidang sempat diskors dua kali karena kekeliruan administratif, dan kini memasuki tahap mediasi. Profesor Adi Sulistiyono dari Universitas Sebelas Maret ditunjuk sebagai mediator dan mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025.
Kuasa hukum penggugat berharap Jokowi hadir langsung dalam mediasi, sedangkan pihak Presiden menyatakan akan terlebih dahulu mengkaji resume tuntutan sebelum menentukan sikap.(Redaksi)
detik35.com akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ikuti terus berita terbarunya hanya di kanal politik dan hukum detik35.com.