Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala SMAN 1 Madang Suku 1 Diduga Kankangi Perpres No 87 Tahun 2016

| July 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-29T13:29:16Z

 


 "Jeritan Orang Tua Siswa SMA Negeri 1 Madang Tentang Pungutan Biaya Baju Seragam dan Lainnya Dilaksanakan Kepala Sekolah Dan Komite Yang Diduga Hiraukan Peraturan Yang Berlaku."


Oku Timur, Detik35.Com - Pemerintah pusat dan daerah  berharap keseluruh kepala sekolah untuk  mematuhi peraturan, instruksi atau juknis penggunaan dana operasional Sekolah (BOS)  dalam hal  kegiatan belajar mengajar (KBM) di setiap Sekolah Negeri yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota atau Provinsi. 

Besarnya dana yang sudah dipergunakan kepala SMA Negeri 1 Madang Suku 1 quntuk KBM tapi saat penerimaan siswa baru pihak sekolah mengatasnamakan komite untuk melakukan pungutan berbagai jenis yang sudah memberatkan orang tua siswa yang harus membayar dengan berat hati karena situasi dan kondisi perekonomia  baru pemulihan di sebabkan virus pademi covid 19, dan banyak orang tua siswa harus cari dana dari pimjaman dari berbagai bank.

Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten OKU Timur Syamsul Arifin S.Sos Mengatakan ke awak media bahwa tim yang di pimpinnya itu sudah melakukan surat klarifikasi dan konfirmasi  nomor. 060/I/SK/KLARIF-KONF /LSM/ALIANSI BERKARYA/VI/2023 tentang dugaan adanya pungutan ke siswa baru masuk ke SMA Negeri 1 Madang Suku I Rp. 1.100.000/siswa Kuat dugaan sudah Melawan Hukum, sesuai dengan Peraturan Presiden 198 Nomor 87 Tahun 2016 Dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 atau Pasal Tentang Larangan dan Penyerapan Dana BOS Reguler. 



Sesuai data rombongan belajar berdasarkan dapodik yang sudah ada pada online Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa jumlah siswa kelas XI 223 orang yang diduga dilakukan pungutan X Rp. 1.100.000/siswa/tahun = Rp. 245.300.000/Tahun dari hasil pungutan tersebut. 

Adapun rincian untuk penggunaan anggaran tersebut, sebagai berikut untuk pembelian Seragam, Baju Batik, Map, Kartu Siswa, dan pembelian Android, atas hal tersebut tim sudah melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke pihak kepala sekolah, tapi tidak direspon. Diduga sudah kebal hukum. Ironisnya, bahwa dana BOS Reguler sangat besar diterima pihak sekolah pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.829.500.000 (APBN/BOS Reguler) dengan jumlah siswa yang mempergunakan dana. 


Penggunaan anggaran atau dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler di tahun 2020 dan 2021 kuat dugaan penggunaan pada item kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada tahap 1 dan 3 Rp. 42.829.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp. 45.550.000 tahun 2020 dan di tahun 2021 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada tahap 1 dan 3 Rp. 18.783.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 68.785.000, berdasarkan anjuran pemerintah pusat dan daerah, bahwa sekolah diliburkan pada Maret 2020 dalam mencengah atau memutus mata rantai Wabah Virus Corona (Pademi Covid-19) dan seluruh siswa diwajibakan belajar daring (Dalam Jaringan) melalui online sesuai peraturan Prokes melarang melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang di lapangan.

Tegas Syamsul Arifin S.Sos pungutan yang sudah dilakukan Kepala SMA Negeri 1 Madang dinilai menghiraukan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 yang sudah tertuang pada pasal 181 dan Pasal 198 tentang larangan, dalam hal itu juga Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli yang sudah tertuang ada 59 Item larangan pungutan di sekolah. 

Hal tersebut dinilai dihiraukan Kepala Sekolah dan komite SMA Negeri 1 Madang dalam kesempatan itu juga Ketua LSM Forkorindo Kabupaten OKU Timur, berharap Aparat Pengak Hukum di wilayah Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan uji materi peraturan tersebut dan berharap kepala sekolah dan komite agar diproses dan diberikan saksi dan besar harapan ke pihak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, APIP Provinsi Sumatera Selatan untuk mencopot dari jabatan Kepala SMA Negeri 1 Madang karena diduga sudah memberatkan biaya pendidikan di sekolah tersebut, ungkap Ketua DPC LSM Forkorindo. (Red/aliansi media cetak dan online)

   
×
Berita Terbaru Update