Polda Sumsel Usut 20 Korporasi Diduga Terkait Karhutla, Dua di Antaranya Berada di OKU Timur

Polda Sumsel Usut 20 Korporasi Diduga Terkait Karhutla, Dua di Antaranya Berada di OKU Timur


PALEMBANG — detik35. Com - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan memasuki tahap serius. Polda Sumsel menyatakan tengah menangani perkara yang melibatkan 20 korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran di wilayah konsesinya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.

"Sesuai perintah presiden dan bapak kapolri, penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel," kata Rony dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Hingga 23 Oktober 2026, Polda Sumsel mencatat terdapat 62 laporan polisi terkait perkara karhutla. Sebanyak 42 laporan masuk dalam klaster perorangan dengan 52 tersangka.

Sementara itu, 20 korporasi masuk dalam penanganan kepolisian. Dari klaster korporasi tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Total luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara mencapai 133,81 hektare, sedangkan estimasi luas lahan yang telah disegel mencapai 811,49 hektare.

20 Korporasi Tersebar di 7 Kabupaten

Dari 20 korporasi yang ditangani, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni tujuh perusahaan.

Selanjutnya, tiga perusahaan berada di Ogan Ilir, tiga perusahaan di Muara Enim, dua perusahaan di Banyuasin, dua perusahaan di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), dua perusahaan di Musi Rawas Utara, dan satu perusahaan di Ogan Komering Ulu Selatan.

Untuk wilayah OKU Timur, kepolisian mencatat dua korporasi masuk dalam penanganan perkara, yakni PT LPI dan PT CT.

Namun, Polda Sumsel menegaskan bahwa masuknya suatu perusahaan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tidak serta-merta berarti perusahaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Proses hukum masih berjalan dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Puluhan Perkara Sudah Masuk Penyidikan

Dari keseluruhan penanganan perkara karhutla, sebanyak 32 laporan polisi telah memasuki tahap penyidikan.

Sebanyak 23 perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), dua perkara masih berada pada tahap P-19 untuk melengkapi berkas perkara, sedangkan lima perkara telah memasuki tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Penyidik juga terus mendalami penyebab kebakaran menggunakan pendekatan scientific crime investigation.

Pendekatan tersebut dilakukan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan bukti serta menelusuri faktor penyebab kebakaran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Kapolda Sumsel memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara transparan.

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum kasus karhutla secara transparan dan tanpa tebang pilih," tegas Rony.

200 Personel Brimob Dikerahkan

Di tengah proses penyidikan, kepolisian juga masih terlibat dalam upaya pemadaman karhutla di sejumlah wilayah Sumsel.

Sebanyak 200 personel Brimob Polda Sumsel dikerahkan untuk membantu pemadaman bersama berbagai pemangku kepentingan.

Salah satu kawasan yang terdampak berada di kawasan suaka margasatwa yang menjadi kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Polda Sumsel menyatakan pemadaman dan penegakan hukum berjalan secara bersamaan. Api harus dikendalikan, sementara penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab terus ditelusuri.

Dengan demikian, penanganan 20 korporasi tersebut masih berada dalam proses hukum. Kepolisian menegaskan pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan setelah ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.(Red)