Menteri LH Jumhur Hidayat Targetkan Karhutla Padam dalam Sebulan, Aturan Bakar Lahan Bakal Diperketat

Menteri LH Jumhur Hidayat Targetkan Karhutla Padam dalam Sebulan, Aturan Bakar Lahan Bakal Diperketat


JAKARTA, detik35. Com – Pemerintah menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia dapat dipadamkan dalam waktu kurang dari satu bulan. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyatakan optimistis upaya pemadaman dapat dipercepat melalui pengerahan personel gabungan.

Target tersebut disampaikan Jumhur saat menghadiri Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Meski demikian, proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan pasokan air dan hambatan operasional armada pemadaman melalui udara atau water bombing.

Jumhur menyebutkan, berdasarkan pembicaraan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), intensitas kebakaran diharapkan mulai berkurang dalam beberapa minggu ke depan.

Pemerintah pun terus mendorong penanganan titik api agar kebakaran tidak semakin meluas dan dampaknya terhadap lingkungan maupun masyarakat dapat ditekan.

Pemerintah Evaluasi Aturan Pembukaan Lahan dengan Membakar

Selain mempercepat pemadaman, pemerintah menyiapkan langkah pencegahan jangka panjang melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 69 ayat (2), yang mengatur pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar hingga maksimal dua hektare per kepala keluarga berdasarkan kearifan lokal.

Jumhur menyampaikan rencana untuk menghapus ketentuan pengecualian tersebut karena dinilai perlu dievaluasi dalam upaya memperkuat pencegahan karhutla.

Namun, rencana perubahan itu masih harus melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku tidak serta-merta berubah sebelum revisi resmi ditetapkan.

Lahan Konsesi Terbakar Bakal Jadi Sorotan

Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan terhadap pemegang konsesi lahan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembatasan penanaman kembali komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit, pada lahan konsesi yang terbakar sebelum ditanami tanaman industri.

Rencana tersebut diarahkan untuk mencegah praktik pembakaran yang disengaja demi membuka lahan perkebunan baru.

Jumhur menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran di wilayah konsesi.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Upaya penanganan karhutla membutuhkan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola lahan, dan masyarakat. Selain pemadaman, pengawasan serta pencegahan pembakaran menjadi faktor penting agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun.(Red)