KPK Tetapkan Tersangka OTT BNPB, Sestama Rustian Diperiksa Intensif

KPK Tetapkan Tersangka OTT BNPB, Sestama Rustian Diperiksa Intensif


Jakarta – detik35. Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 14 orang. Mereka terdiri dari sejumlah pihak di lingkungan BNPB, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Rustian menjadi salah satu pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

“Benar, salah satu yang ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB,” kata Budi, Rabu (14/10/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan, Rustian terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Selasa sekitar pukul 14.51 WIB. Ia tampak mengenakan masker dan didampingi petugas keamanan sebelum meninggalkan lokasi menggunakan taksi.

Rustian tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

Budi mengatakan, berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara, penyidik KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan. Sementara pihak yang masih berstatus sebagai saksi diperbolehkan pulang setelah menyelesaikan pemeriksaan.

KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Perkara itu diduga berhubungan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, jenis pengadaan yang menjadi objek penyidikan, serta identitas seluruh tersangka.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan dan perkembangan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi KPK terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(Red)