KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Tiga dari Adik Eks Kepala BNPB

KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Tiga dari Adik Eks Kepala BNPB


JAKARTA, DETIK35.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tiga mobil di antaranya disita dari rumah tersangka Bima Setiawan dan pihak terkait yang merupakan keluarganya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Jumat (23/10/2026), total empat mobil telah disita penyidik untuk kepentingan pengusutan perkara tersebut.

Tiga mobil yang disita dari rumah Bima Setiawan di wilayah Jakarta terdiri atas kendaraan merek AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW. Bima Setiawan merupakan tenaga ahli dan adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Sementara itu, satu mobil lainnya diserahkan langsung oleh tersangka Richard Erlangga kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat.

KPK selanjutnya akan menganalisis temuan dari rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap perkara dugaan korupsi dana kebencanaan secara menyeluruh.

Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 15 orang di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada subdirektorat pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.

Penyitaan empat kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti oleh penyidik. KPK masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keterkaitan barang-barang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan. Dana tersebut diperuntukkan mendukung kebutuhan penanganan keadaan darurat, sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penyitaan kendaraan maupun penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah.(Red)