KPK Kembali Geledah Keterangan Saksi, Sestama BNPB Rustian Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana

KPK Kembali Geledah Keterangan Saksi, Sestama BNPB Rustian Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana


JAKARTA — detik35. Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Terbaru, KPK memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian bersama sejumlah tenaga ahli BNPB sebagai saksi, Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut lebih dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kebencanaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rustian dan sejumlah saksi lainnya dalam lanjutan perkara tersebut.

“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara Rustian selaku sekretaris utama BNPB dan beberapa saksi lainnya,” ujar Budi.

Rustian diketahui sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan melepasnya karena saat itu belum menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Selain Rustian, KPK memanggil tiga tenaga ahli BNPB, yakni Denny Herman, Agus Marsanto, serta Jahidin Cilo. Agus Marsanto dan Jahidin Cilo diketahui merupakan purnawirawan TNI.

Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur BNPB lainnya. Mereka antara lain Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo, serta ASN BNPB Firman Hairu Yusup.

Berawal dari OTT 15 Orang

Perkara tersebut mencuat setelah KPK melakukan OTT terhadap 15 orang di Jakarta pada Selasa (13/10/2026). OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan di lingkungan BNPB.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

KPK membagi dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam dua klaster, yakni konflik kepentingan dan suap.

Tak berhenti pada lima tersangka, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Barang Bukti Rp5,47 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti itu antara lain uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing berupa US$7.500 dan SGD9.000, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.

Besarnya barang bukti yang diamankan menjadi salah satu bagian yang terus didalami penyidik untuk mengurai aliran dana dan dugaan hubungan antara para pihak dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Rustian dan sejumlah pejabat maupun tenaga ahli BNPB menunjukkan bahwa penyidikan KPK masih terus bergerak. Penyidik kini berupaya mengurai konstruksi perkara secara lebih lengkap, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, atau menerima manfaat dari dugaan penyimpangan dana kebencanaan tersebut.

KPK memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang diperoleh.(Red)