KPK Dorong Aset Pejabat yang Tak Tercatat di LHKPN Bisa Dirampas Negara
![]() |
| KPK Dorong Aset Pejabat yang Tak Tercatat di LHKPN Bisa Dirampas Negara |
JAKARTA — detik35. Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong aturan yang lebih tegas terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar. KPK mengusulkan agar aset pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026). Menurut Tanak, mekanisme itu diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong penyelenggara negara melaporkan seluruh kekayaannya secara transparan.
Tanak mencontohkan, apabila seorang penyelenggara negara telah menyampaikan LHKPN tetapi kemudian diketahui memiliki kekayaan yang jauh melebihi jumlah yang dilaporkan, kelebihan harta tersebut dinilai dapat menjadi objek perampasan berdasarkan aturan yang akan dibentuk.
“Jika kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” ujar Tanak.
Tak hanya bagi pejabat yang diduga menyembunyikan sebagian hartanya, Tanak juga mengusulkan agar aset penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai mekanisme perampasan.
Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pejabat negara dalam menyampaikan laporan kekayaan secara benar.
Tanak juga menilai perlu disiapkan mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap tindakan perampasan aset. Dengan demikian, penerapan aturan tetap memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang.
KPK juga mendorong agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan. Tanak menyebut istilah perampasan bukan sesuatu yang asing dalam hukum pemberantasan korupsi.
Ia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang juga menggunakan istilah perampasan.
Usulan KPK tersebut muncul di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan pemberantasan korupsi. Jika ketentuan mengenai aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN nantinya diakomodasi, aturan tersebut berpotensi memperketat pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kekayaan yang dimilikinya.
Intinya, KPK ingin memastikan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen transparansi yang memiliki konsekuensi hukum ketika laporan kekayaan tidak disampaikan secara benar.(Red)
