Kapolri Bongkar Dugaan Keterlibatan Pihak Asing dalam 98 Kasus Karhutla Korporasi
![]() |
| Kapolri Bongkar Dugaan Keterlibatan Pihak Asing dalam 98 Kasus Karhutla Korporasi |
JAKARTA ,Detik35.com — Dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mulai terungkap. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut terdapat indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk pihak dari negara tetangga, dalam sejumlah perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi.
Hal tersebut disampaikan Suyudi usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kapolri mengungkapkan, saat ini terdapat 98 kasus karhutla yang berkaitan dengan korporasi yang sedang ditangani dan didalami oleh kepolisian. Dalam proses penyidikan tersebut, Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
“Dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini dalam penyidikan, jadi sedang kita pilah-pilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan,” ujar Suyudi.
Kapolri Benarkan Ada Negara Tetangga
Pernyataan Kapolri menjadi perhatian setelah wartawan menanyakan apakah dugaan keterlibatan pihak asing tersebut juga mencakup negara tetangga Indonesia.
Suyudi membenarkannya.
“Iya, ada negara tetangga,” tegasnya.
Namun, Kapolri belum mengungkap negara yang dimaksud maupun nama perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan pihak asing tersebut.
Bentuk keterlibatan pihak asing juga masih menjadi bagian dari penyidikan. Polisi belum memastikan apakah keterkaitan tersebut menyangkut kepemilikan perusahaan, investasi, aktivitas operasional, atau aspek lainnya.
Karena proses hukum masih berjalan, Polri masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri hubungan antar-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemilik dan Pemegang Saham Bisa Ditelusuri
Pengusutan kasus karhutla korporasi tidak hanya diarahkan kepada pihak yang berada di lapangan. Penyidik juga dapat menelusuri pemilik perusahaan maupun pemegang saham apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban pidana.
Polri memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Temuan mengenai dugaan keterlibatan pihak asing ini menjadi bagian penting dalam pengusutan 98 perkara karhutla korporasi. Namun, hingga kini belum ada pengungkapan resmi mengenai negara tetangga yang dimaksud maupun perusahaan tertentu yang disebut terlibat.
Polri masih harus membuktikan dugaan tersebut melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
(Red)
