Cegah Karhutla, Polisi Gencarkan Sosialisasi dan Pasang Spanduk Larangan Bakar Lahan di OKU Timur

Cegah Karhutla, Polisi Gencarkan Sosialisasi dan Pasang Spanduk Larangan Bakar Lahan di OKU Timur


OKU Timur  Detik35.com — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Buay Madang Timur, Polres OKU Timur. Polisi mengintensifkan kegiatan mitigasi dengan menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Buay Madang Timur, Aipda Khoirul dan Bripka Kholik, turun langsung ke sejumlah desa untuk memberikan edukasi sekaligus menyampaikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.

Di Desa Suka Maju, petugas melakukan sosialisasi Maklumat sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB, kegiatan dilanjutkan di Desa Sumber Asri. Polisi kembali melakukan sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan dan hutan serta mengingatkan masyarakat mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari karhutla.

Dalam laporan kegiatan, tercatat sejumlah aktivitas mitigasi yang dilakukan, antara lain penyebaran Maklumat, sosialisasi dan patroli terpadu. Tidak terdapat kegiatan pemadaman maupun penegakan hukum dalam kegiatan tersebut.

Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Swisspo, S.H., M.H., melalui personelnya menekankan bahwa langkah pencegahan menjadi bagian penting dalam menghadapi potensi karhutla, terutama untuk menekan risiko munculnya titik api dan dampak asap terhadap masyarakat.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pembakaran lahan secara sembarangan dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari pencemaran udara hingga ancaman terhadap keselamatan dan lingkungan.

Polisi berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar dan kondusif.

Kegiatan mitigasi ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian bersama masyarakat untuk mencegah karhutla sejak dini, sekaligus menjaga kualitas udara dan keamanan lingkungan di wilayah OKU Timur.(Red)