KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Cibubur, Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi
![]() |
| KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Cibubur, Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi |
JAKARTA – detik35. Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur," ujar Budi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
Selanjutnya, KPK akan melakukan ekstraksi terhadap barang bukti elektronik dan menganalisis dokumen yang telah diamankan. Hasil analisis tersebut nantinya akan dikaitkan dengan proses pengembangan penyidikan perkara.
Budi menjelaskan, penyidik juga masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan yang diperoleh dalam proses penggeledahan maupun pemeriksaan.
Menurut KPK, pengembangan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik masih mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
KPK juga menegaskan bahwa pengembangan perkara tersebut belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Agustus 2026.
"Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Budi.
Sementara itu, dalam perkara dugaan suap terkait proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, jaksa KPK sebelumnya telah mengajukan tuntutan pidana.
Ade dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, sedangkan HM Kunang dituntut empat tahun penjara. Keduanya didakwa menerima suap dengan nilai total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta.
Penggeledahan terhadap rumah Yayat Sudrajat menjadi bagian dari langkah KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran informasi maupun bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan.(Red)
