Jokowi Serahkan ke DPR-Pemerintah, Ambang Batas Parlemen 2029 Bisa 5 hingga 8 Persen

Jokowi Serahkan ke DPR-Pemerintah, Ambang Batas Parlemen 2029 Bisa 5 hingga 8 Persen


SOLO, DETIK35.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilu 2029. Jokowi menyatakan besaran ambang batas tersebut merupakan ranah DPR bersama pemerintah untuk menentukan.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Jokowi mengatakan dirinya tidak mempersoalkan berapa pun angka ambang batas parlemen yang nantinya disepakati DPR dan pemerintah. Menurut dia, keputusan tersebut menjadi kewenangan lembaga terkait.

"Serahkan sajalah ke DPR, ke fraksi-fraksi yang ada di DPR, kepada pemerintah, nanti kan yang memutuskan beliau-beliau," kata Jokowi.

Ia kemudian menyebut sejumlah kemungkinan angka, mulai dari 5 persen hingga 8 persen.

"Saya kira berapa pun baik, yang terbaik untuk negara ini. Mau 5%, oke, mau 6%, oke, mau 7%, oke, mau 8%, oke," ujar Jokowi.

Ambang Batas Masih Dibahas

Wacana perubahan parliamentary threshold muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029. Pada Pemilu 2024, ambang batas perolehan suara untuk menentukan kursi DPR ditetapkan sebesar 4 persen suara sah nasional. KPU mencatat suara sah nasional Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293 suara, sehingga ambang 4 persen setara dengan 6.071.731,72 suara.

Untuk Pemilu 2029, besaran ambang batas tersebut masih menjadi materi pembahasan. Sejumlah partai politik telah menyampaikan usulan berbeda mengenai angka yang dianggap sesuai dengan desain sistem kepartaian dan parlemen.

Dalam laporan BeritaSatu, PDIP mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 6 persen, sementara NasDem mengusulkan 7 persen. Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang mempertahankan angka lebih rendah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf sebelumnya menyebut pembahasan revisi UU Pemilu mencakup sejumlah isu, antara lain parliamentary threshold dan presidential threshold. Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pemilu akan menjadi bagian dari agenda pembahasan pada masa sidang tahun ini.

Jokowi Singgung Peluang PSI

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga ditanya mengenai peluang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) apabila ambang batas parlemen dinaikkan dari ketentuan 4 persen yang digunakan pada Pemilu 2024.

Jokowi menyebut PSI masih berstatus sebagai partai nonparlemen dan menilai peluang partai tersebut akan bergantung pada kerja politik seluruh jajaran partai. Ia juga mengatakan besaran ambang batas untuk Pemilu 2029 belum diputuskan.

"Yang paling penting ya semuanya bekerja keras. Ambang batasnya berapa kan belum diputuskan, tetapi tetap optimistis," kata Jokowi.

Dengan demikian, keputusan mengenai besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 masih berada dalam proses pembahasan. Angka yang nantinya ditetapkan akan menjadi bagian dari aturan penyelenggaraan Pemilu 2029 dan menentukan batas perolehan suara nasional partai politik dalam penghitungan kursi DPR.(Red)