Heboh Kabar Nusron Wahid Mundur, ATR/BPN: Tidak Ada Pernyataan dari Pak Menteri

Heboh Kabar Nusron Wahid Mundur, ATR/BPN: Tidak Ada Pernyataan dari Pak Menteri


JAKARTA — detik35. Com - Kabar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengundurkan diri di tengah penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon Bogor dibantah Kementerian ATR/BPN.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan, Nusron Wahid tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pengunduran dirinya dari jabatan menteri.

"Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut," kata Uunk saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Uunk menyusul beredarnya informasi mengenai rencana Nusron mundur dari jabatannya ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN memastikan aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Institusi tersebut juga menyatakan tetap berfokus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.

"Kementerian ATR/BPN tetap fokus meningkatkan pelayanan pertanahan," ujar Uunk, dikutip dari Antara.

Nusron Hormati Proses Penyidikan KPK

Sebelumnya, Nusron Wahid juga telah memberikan tanggapan mengenai penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026), Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron.

Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti dan membantu proses hukum yang dilakukan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nusron juga berharap proses hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan sehingga tata kelola semakin transparan dan akuntabel.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.

Serahkan Perkara kepada KPK

Ketika ditanya mengenai namanya yang disebut dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada KPK.

Menurutnya, proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," tegas Nusron.

Kementerian ATR/BPN menyatakan tetap berkomitmen kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.(Red)