Gunung Anak Krakatau Siaga, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Kilometer
![]() |
| Gunung Anak Krakatau Siaga, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Kilometer |
JAKARTA, DETIK35.COM – Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda meningkat. Kondisi tersebut membuat pemerintah memperketat keselamatan pelayaran dengan melarang kapal mendekati kawasan kawah aktif dalam radius 3 kilometer.
Larangan itu diberlakukan selama status Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga. Ketentuan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Minggu (6/9/2026).
Selain larangan mendekati kawah aktif, kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya vulkanik. Ancaman yang perlu diantisipasi antara lain letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik hingga gangguan terhadap keselamatan navigasi.
Para nakhoda juga diminta terus memantau informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang dikeluarkan lembaga berwenang, termasuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, BPBD serta pemerintah daerah terkait.
Perencanaan pelayaran juga harus memperhatikan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik dan informasi keselamatan pelayaran yang berlaku.
Apabila dalam perjalanan ditemukan indikasi bahaya yang berpotensi mengganggu keselamatan, nakhoda diminta segera melakukan tindakan penghindaran dan melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), stasiun radio pantai, syahbandar terdekat atau instansi terkait.
Meski aktivitas vulkanik meningkat, layanan penyeberangan pada lintasan Merak–Bakauheni maupun sebaliknya masih berjalan normal. Namun, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh pengguna jasa pelayaran.
Ditjen Hubla melalui KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni terus melakukan koordinasi serta pemantauan kondisi Perairan Selat Sunda guna memastikan kegiatan pelayaran tetap berlangsung secara aman dan terkendali.
Masyarakat maupun pengguna jasa transportasi laut diimbau tidak panik, tetapi tetap mengikuti informasi resmi dan mematuhi seluruh ketentuan keselamatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
DETIK35.COM | NASIONAL
