5 Jam Digeledah KPK, Kantor Summarecon Disita Dokumen SHGB hingga Bukti Elektronik
![]() |
| 5 Jam Digeledah KPK, Kantor Summarecon Disita Dokumen SHGB hingga Bukti Elektronik |
JAKARTA — detik35. Com. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan perangkat elektronik.
“Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.
Menurut Budi, dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berhubungan dengan perkara. Penyidik juga menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), yang merupakan anak usaha Summarecon.
Selain itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Penyitaan tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses pembukaan blokir dan pemecahan SHGB atas lahan-lahan Summarecon di wilayah Bogor.
Dalam perkara yang sama, Erwin disebut menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Uang tersebut diduga sebagai fee untuk proses pembukaan blokir dan pemecahan SHGB.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dimaksud,” ujar Budi.
KPK Sebelumnya Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan difokuskan pada tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
Tiga ruangan pejabat eselon I yang digeledah masing-masing adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut; ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jay; serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Dari penggeledahan tersebut, KPK turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor.
Barang bukti yang diperoleh kemudian diekstrak, ditelaah, dan dianalisis penyidik untuk memperkuat bukti yang telah diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).
Sementara empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita untuk mengungkap lebih lanjut rangkaian dugaan pemberian dan penerimaan uang serta proses pengurusan SHGB dalam perkara tersebut.(Red)
