Yaqut Bantah Perintahkan Staf Jual Beli Kuota Haji, Sebut Dakwaan KPK Tak Cermat
![]() |
| Yaqut Bantah Perintahkan Staf Jual Beli Kuota Haji, Sebut Dakwaan KPK Tak Cermat |
JAKARTA — detik35. Com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Yaqut menegaskan, selama menjabat Menteri Agama, dirinya justru mengingatkan jajaran agar tidak melakukan praktik korupsi dalam setiap tahapan persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji.
“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,” ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, arahan yang diberikan kepada jajarannya justru berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang harus mengutamakan kenyamanan dan keselamatan jemaah.
“Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan korupsi dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah,” tegasnya.
Persoalkan Dakwaan KPK
Dalam eksepsinya, kubu Yaqut juga mempersoalkan surat dakwaan jaksa KPK. Mereka menilai dakwaan tersebut tidak cermat karena mencampuradukkan kebijakan Menteri Agama dengan kebijakan teknis yang menurut mereka merupakan kewenangan direktorat jenderal.
Yaqut berpandangan, persoalan pembagian kuota haji tambahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.
“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal,” kata Yaqut.
Ia juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkara tersebut. Menurutnya, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya suatu kebijakan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan administratif, persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Seharusnya ini locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan korupsi, tindak pidana korupsi, ya itu yang diproses,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Pembagian Kuota Merupakan Kewenangan Menteri
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, turut menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji memiliki tahapan dan batas waktu operasional yang tidak dapat ditunda.
Menurut Mellisa, pembagian kuota haji merupakan bagian dari kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia mengatakan, apabila kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk diskresi, maka pelaksanaannya tetap memiliki tujuan administratif, antara lain melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, serta menjamin kemanfaatan dan kepentingan umum.
“Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut,” jelas Mellisa.
Kubu Yaqut kemudian menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang menangani perkara apabila substansi yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan administratif serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Mellisa, tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama, khususnya mengenai penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024, merupakan pelaksanaan kewenangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Karena itu, pihak Yaqut menilai persoalan tersebut seharusnya diuji berdasarkan rezim UU Administrasi Pemerintahan, bukan semata-mata menggunakan perspektif tindak pidana korupsi.
Kubu Yaqut juga menilai jaksa KPK dalam surat dakwaan telah mendasarkan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan pada UU Administrasi Pemerintahan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Atas dasar itu, mereka berpendapat pengujian mengenai keabsahan keputusan maupun ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif berada dalam kompetensi absolut PTUN.
Perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, kubu Yaqut menyampaikan keberatan terhadap dakwaan sekaligus meminta majelis hakim mempertimbangkan persoalan kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.(Red)
