Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur’an Tuai Kecaman, MUI: Tindakan Ini Merendahkan Kitab Suci

Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur’an Tuai Kecaman, MUI: Tindakan Ini Merendahkan Kitab Suci


JAKARTA — detik35. Com - Promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan atau pembacaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari kegiatan promosi menuai kecaman. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika maupun hukum.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyayangkan penggunaan Al-Qur’an sebagai media promosi minuman beralkohol. Menurutnya, kitab suci memiliki kedudukan yang mulia dan wajib dihormati.

Asrorun menegaskan, tindakan mengaitkan pembacaan atau hafalan Al-Qur’an dengan pemberian hadiah berupa minuman keras dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.

“Al-Qur’an sebagai kitab suci yang dimuliakan dan membacanya itu sebagai ibadah. Sedangkan miras adalah produk terlarang yang dilarang secara eksplisit oleh Al-Qur’an,” ujar Asrorun dalam tayangan BeritaSatu Malam BTV, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai sayembara membaca atau menghafal Al-Qur’an dengan hadiah miras bukan sekadar persoalan promosi, tetapi berpotensi merendahkan kesucian kitab suci dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

MUI juga mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara serius melalui proses penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait. Asrorun meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum persoalan diperiksa secara utuh.

Menurutnya, klarifikasi dari pihak penyelenggara perlu ditelisik lebih jauh, termasuk mengenai alasan kegiatan tersebut dilakukan dan bagaimana mekanisme pemberian hadiah berupa minuman keras.

MUI berharap langkah penanganan dilakukan secara proporsional dan cepat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial. Klarifikasi dan penelusuran fakta dinilai penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena mempertemukan simbol dan nilai keagamaan dengan promosi produk beralkohol yang memiliki persoalan tersendiri dalam norma agama maupun ketentuan yang berlaku di Indonesia.(Red)