Polda Jabar Bidik Otak Jaringan Obat Terlarang Lintas Provinsi
![]() |
| Polda Jabar Bidik Otak Jaringan Obat Terlarang Lintas Provinsi |
JAKARTA, DETIK35.COM — Polda Jawa Barat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat memperketat pengawasan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika serta obat keras tertentu yang kian mengkhawatirkan, terutama karena mulai menyasar kalangan remaja.
Upaya pemberantasan tidak lagi sebatas menyasar pengedar maupun kurir di tingkat hilir. Aparat kini membidik jaringan utama dan pihak yang diduga menjadi otak di balik distribusi obat-obatan berbahaya tersebut.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap sumber pasokan dan jaringan distribusi, termasuk apabila melibatkan pelaku dari luar wilayah Jawa Barat.
“Kami terus akan melakukan upaya-upaya pengungkapan bukan hanya sekadar para pengedarnya, tapi kepada otak-otak pelaku yang mendistribusikan dari mana pun walaupun itu lintas provinsi,” tegas Pipit di Polda Jabar, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, pengungkapan jaringan hingga ke tingkat pemasok menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang. Sebab, peredaran zat berbahaya tersebut tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan jalanan dan kriminalitas lainnya.
Karena itu, pengawasan terhadap jalur distribusi akan diperkuat bersamaan dengan pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang berada di balik peredaran obat-obatan terlarang.
Polda Jabar juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menghadapi ancaman narkotika dan obat keras tertentu. Sinergi antara kepolisian, BNN, BNNP, serta unsur terkait dinilai menjadi kunci agar pemberantasan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Ini juga hadir di sini dari BNN juga BNNP tentunya kita harus memperkuat kolaborasi kepada semua pihak,” pungkas Pipit.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika dan obat terlarang, sekaligus melindungi kelompok masyarakat yang rentan menjadi sasaran, khususnya generasi muda.(Red)
