Eksepsi Yaqut Ditolak! KPK Siap Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji di Meja Hijau
![]() |
| Eksepsi Yaqut Ditolak! KPK Siap Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji di Meja Hijau |
JAKARTA, DETIK35.COM — Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 memasuki babak penting. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Putusan tersebut membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kini bersiap menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menguji konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima.
Menurut KPK, putusan tersebut sekaligus memperkuat proses penanganan perkara dan menjadi dasar untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Dengan putusan tersebut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian,” kata Budi, Kamis (27/8/2026).
Pada tahap tersebut, JPU KPK akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang dinilai relevan untuk menguraikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
KPK menegaskan, proses pembuktian menjadi ruang untuk menguji secara objektif seluruh fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Keterangan saksi dan alat bukti nantinya akan diuji secara terbuka di persidangan.
Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Rp622,09 Miliar
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Yaqut didakwa bersama sejumlah pihak, antara lain Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba.
Jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar, menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS.
Dalam konstruksi dakwaan, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
Selain itu, JPU mengungkap dugaan keuntungan yang diterima sejumlah pihak lainnya. Gus Alex disebut menerima US$5,233 juta dan Rp330 juta. Sementara sejumlah pihak lain juga didakwa memperoleh keuntungan dalam jumlah berbeda.
Jaksa juga menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperkaya dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar. Koperasi Perahu disebut menerima US$26.500 atau sekitar Rp471,7 juta.
Hakim: Keberatan Masuk Pokok Perkara
Sebelumnya, kubu Yaqut mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa, termasuk menyangkut kebijakan pembagian kuota, unsur niat jahat atau mens rea, serta dugaan kerugian negara.
Namun, majelis hakim menilai keberatan tersebut telah masuk ke wilayah substansi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menegaskan bahwa perkara yang dihadapi Yaqut bukan semata-mata persoalan pengujian keabsahan tindakan pemerintahan, melainkan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini bergerak menuju tahap pembuktian. Di sinilah jaksa KPK harus menunjukkan kekuatan alat bukti untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
KPK pun menyatakan menghormati kewenangan, objektivitas dan independensi majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.
Perjalanan perkara kini memasuki fase penentuan: dakwaan akan diuji satu per satu melalui bukti dan keterangan saksi di ruang sidang.
DETIK35.COM — Tajam Mengungkap, Akurat Memberitakan.
