Walkot Serang Minta RSUD Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Retribusi Rp290 Juta
![]() |
| Walkot Serang Minta RSUD Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Retribusi Rp290 Juta |
Serang – detik35. Com - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, meminta manajemen RSUD Kota Serang segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah ditemukan potensi kehilangan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp290,45 juta.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang Tahun Anggaran 2025. Potensi kehilangan penerimaan terjadi karena RSUD belum menerapkan tarif pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Budi Rustandi menegaskan, rekomendasi BPK harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki administrasi dan tata kelola pelayanan di RSUD agar persoalan serupa tidak terulang. Pemerintah Kota Serang juga meminta seluruh rekomendasi hasil audit segera dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Serang Ahmad Humariadi menjelaskan keterlambatan penerapan perda terjadi sebelum dirinya menjabat. Menurutnya, keterlambatan disebabkan belum diterimanya salinan perda serta belum dilakukan penyesuaian tarif pada Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), yang baru diperbarui pada April 2026.
BPK juga menemukan RSUD masih memungut biaya administrasi berupa biaya pendaftaran dan kartu pasien setelah pungutan tersebut dihapus dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025. Selama periode 4 Juli hingga 31 Desember 2025, tercatat 23.511 transaksi masih dikenai biaya administrasi tersebut.
Meski demikian, pihak RSUD menyatakan kondisi tersebut tidak menimbulkan kerugian negara karena masyarakat justru membayar tarif pelayanan yang lebih rendah dibanding tarif baru. Namun, BPK menilai keterlambatan penerapan perda tetap menjadi kelemahan administrasi yang harus segera diperbaiki.
Adapun layanan yang belum mengikuti tarif baru meliputi pemeriksaan dokter umum atau dokter gigi, pemeriksaan dokter spesialis, serta layanan konseling HIV/AIDS. Pemerintah Kota Serang berharap seluruh sistem pelayanan dan administrasi RSUD kini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(Red)
