Trump Minta Mahkamah Agung Pulihkan Aturan Surat Suara Lewat Pos Jelang Pemilu AS
![]() |
Trump Minta Mahkamah Agung Pulihkan Aturan Surat Suara Lewat Pos Jelang Pemilu AS |
WASHINGTON – detik35. Com. - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung AS agar mengizinkan kembali pemberlakuan perintah eksekutif terkait mekanisme surat suara melalui pos menjelang pemilu paruh waktu yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026.
Permohonan tersebut diajukan setelah pengadilan tingkat bawah memblokir implementasi kebijakan itu di sejumlah negara bagian. Departemen Kehakiman AS meminta Mahkamah Agung menangguhkan putusan tersebut selama proses gugatan masih berlangsung.
Melalui perintah eksekutif yang diterbitkan pada Maret 2026, pemerintahan Trump mengusulkan agar surat suara melalui pos hanya dikirim kepada warga yang telah terverifikasi sebagai pemilih yang memenuhi syarat. Kebijakan itu juga menginstruksikan lembaga federal untuk membagikan data kewarganegaraan kepada otoritas pemilu di masing-masing negara bagian, serta mewajibkan penggunaan amplop surat suara dengan kode batang unik guna mempermudah pelacakan.
Selain itu, pemerintah federal membuka kemungkinan penghentian pendanaan bagi negara bagian yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Kebijakan ini mendapat penolakan dari 23 negara bagian yang dipimpin pejabat Partai Demokrat bersama Distrik Columbia. Mereka menilai penyelenggaraan pemilu merupakan kewenangan negara bagian dan Kongres sesuai Konstitusi AS, sehingga presiden tidak memiliki kewenangan mengubah mekanisme pemungutan suara secara sepihak.
Pengadilan Distrik AS di Massachusetts kemudian memutuskan untuk memblokir pelaksanaan perintah eksekutif tersebut, dan putusan itu diperkuat oleh pengadilan banding.
Dalam permohonannya kepada Mahkamah Agung, pemerintahan Trump berpendapat bahwa perintah eksekutif tersebut hanya memberikan pedoman kebijakan dan tidak secara langsung mengatur tata cara penyelenggaraan pemilu oleh negara bagian.
Pemerintah AS juga meminta Mahkamah Agung segera mengambil keputusan karena apabila disetujui, kebijakan tersebut harus mulai diterapkan paling lambat Agustus 2026 agar dapat digunakan pada pemilu paruh waktu November mendatang.
Putusan Mahkamah Agung diperkirakan akan menjadi salah satu penentu penting dalam sengketa kewenangan antara pemerintah federal dan negara bagian terkait aturan pemungutan suara melalui pos di Amerika Serikat.(Red)
