Silent Disco Bule di Bali Tanpa Izin, Gubernur Koster Minta Penyelenggara Diusut Tuntas

Silent Disco Bule di Bali Tanpa Izin, Gubernur Koster Minta Penyelenggara Diusut Tuntas


Denpasar – detik35. Com. - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan kegiatan lari bertajuk Bali Silent Disco yang diikuti warga negara asing (WNA) di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, digelar tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Kegiatan yang viral di media sosial tersebut menjadi sorotan karena disebut hanya diperuntukkan bagi WNA dan tidak mengizinkan warga Indonesia untuk berpartisipasi.

Koster menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Badung, penyelenggara tidak pernah mengajukan izin sebelum menggelar kegiatan tersebut. Ia menegaskan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten tidak mengetahui adanya event tersebut.

Menurut Koster, setiap kegiatan yang melibatkan warga negara asing harus diketahui dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah agar aspek keamanan, ketertiban umum, serta dampaknya terhadap masyarakat dapat dipertimbangkan secara matang. Ia juga menegaskan tidak ingin kejadian serupa kembali terulang di Bali.

Terkait keberadaan personel kepolisian di lokasi, Koster menjelaskan bahwa kehadiran aparat semata-mata untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan Canggu yang dikenal padat kendaraan, bukan sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan acara.

Sementara itu, dua warga negara Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37) yang diduga terlibat sebagai penyelenggara diketahui telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Kamis (23/7/2026). Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bali memastikan pemeriksaan terhadap peserta lain yang masih berada di Bali tetap akan dilakukan.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap kedua WNA tersebut sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. Selain itu, Imigrasi menginstruksikan jajaran Kantor Imigrasi di Bali untuk mengusut tuntas penyelenggaraan Bali Silent Disco yang dinilai melanggar ketentuan perizinan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di destinasi wisata, agar seluruh kegiatan yang diselenggarakan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(Red)