Sebanyak 210 WNA Terduga Sindikat Scam Online di Batam Segera Dideportasi
![]() |
| Sebanyak 210 WNA Terduga Sindikat Scam Online di Batam Segera Dideportasi |
BATAM – detik35. Com - Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam kasus dugaan sindikat penipuan investasi daring (online scam) di Kota Batam, Kepulauan Riau, segera dipulangkan ke negara asal masing-masing. Proses deportasi saat ini memasuki tahap finalisasi melalui koordinasi intensif antara pemerintah Indonesia, perwakilan diplomatik negara asal, dan aparat penegak hukum terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, instansi pemerintah terkait, serta kedutaan besar negara asal para WNA yang terlibat. Salah satu proses yang telah memasuki tahap pematangan adalah koordinasi dengan Kedutaan Besar China.
Menurut Wahyu, keputusan untuk melakukan deportasi diambil karena seluruh korban dalam kasus dugaan penipuan investasi tersebut merupakan warga negara asing. Dengan demikian, proses penegakan hukum pidana akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum di negara asal masing-masing pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, para WNA tersebut tidak hanya akan dideportasi, tetapi juga akan dikawal hingga diserahkan kepada otoritas penegak hukum di negara asal mereka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Imigrasi, pelanggaran yang ditemukan sejauh ini berkaitan dengan aspek administratif keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal. Sementara itu, terkait kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI), hingga saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada keterlibatan langsung.
Kasus dugaan sindikat penipuan investasi online yang melibatkan ratusan WNA tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait kejahatan siber lintas negara di wilayah Batam. Aparat imigrasi bersama instansi terkait terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh proses penegakan hukum dan deportasi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.(Red)
